Ahli Waris Demo Setop Pekerjaan Stadion GOR Sudiang

Makassar, Seruan.co.id, — Ahli waris Sobrin Bustam melakukan aksi demonstrasi di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sulawesi Selatan dan lokasi pembangunan Stadion GOR Sudiang. Mereka menuntut Pemerintah Provinsi (Pemrov) menuntaskan sisa pembayaran ganti rugi lahan seluas 2 hektar atas tanah tersebut.

Para pekerja diminta untuk setop melakukan aktifitas diatas tanah itu, sebelum Pemprov menyelesaikan kewajiban pelunasan pembayaran ganti rugi lahan milik ahli waris Sobrin Bustam.

Sisa pembayaran ganti rugi sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun pembayaran 2023 sebesar Rp 28 Miliar. Namun baru terbayar Rp 10 Miliar pada tahun 2024. Sementara sisa pembayaran yang hingga kini belum dilunasi oleh Pemprov sebesar Rp 18 Miliar.

Asher Tumbo, SH, MH salah satu tim kuasa hukum Ahli Waris Sabrin Bustam mengatakan ini merupakan aksi demostrasi pertama setelah melakukan berbagai upaya dialog dengan Pemprov dan DPRD Sulsel. Namun tidak ada upaya untuk menindaklanjuti pembayaran lahan milik ahli waris. Padahal sudah ada keputusan Pengadilan untuk perintah bayar ganti rugi lahan milik ahli Waris.

“Sampai saat ini, tidak ada tanda-tanda niat baik dari Pemprov untuk menyelesaikan kewajiban tersebut. Ini sudah lebih dari 1 tahun pembayaran pertama pada Desember 2024,” kata Asher saat ditemui di lokasi pembangunan Stadion GOR Sudiang, Rabu 18 Februari 2026.

Padahal, saat melakukan pembayaran tahap pertama sebesar Rp 10 Miliar di Pengadilan Negeri Makassar, pihak Pemprov berjanji akan menyelesaikan sisa pembayaran di tahun berikutnya. Namun hingga kini belum ada penyelesaian sisa pembayaran tersebut.

Ahli waris Sobrin Bustam, Agus Bustam mendesak Pemprov segera melakukan pelunasan sisa pembayaran sebesar Rp 18 Miliar.” Kami cuma minta dilunasi. Sudah ada pembayaran tahap pertama, kemudian dilunasi (sisanya),” tegas Agus.

Tim kuasa hukum lainnya, Elfran Bima Mutaqqin, SH, MH mengatakan tujuan aksi demonstrasi ini sekaligus membantah pernyataan Pemprov bahwa lahan GOR Sudiang sudah clear dan tidak ada masalah. Namun pernyataan itu bertolak belakang dengan hak-hak ahli waris yang belum dipenuhi.

“Oleh sebab itu, untuk memperjuangkan hak kami, apabila Pemprov tidak taat pada putusan Pengadilan untuk membayar sisa pembayarannya, maka kami juga menggunakan hak konstitusional kami untuk tetap melakukan aksi mempertahankan hak-hak kami sebagai ahli waris,” tegas Elfran.

Perwakilan pemilik lahan melakukan aksi demonstrasi di lokasi proyek stadion GOR Sudiang

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *